loading…
Pejabat (Pj) Gubernur Sambil Itu Bankindonesia, Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia Berencana mengikuti Syarat yang diatur Untuk Undang-Undang Bank Indonesia. Foto/Dok
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai Hadir Untuk Diskusi koordinasi Asosiasi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kepala Negara Prabowo Subianto Di Istana Negeri, Jakarta, Senin (27/7/2026). Merespons pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama Kandidat Gubernur Bankindonesia, Destry menegaskan seluruh proses Berencana berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum-belum. Lantaran tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, Bersama Sebab Itu kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan Untuk Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt Gubernur Bankindonesia
“Maka ada prosesnya Di mana tentunya pertama Berencana dibuka persyaratan sebagai Kandidat nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Lalu Kandidat tersebut tentunya Berencana dipilih dan ditetapkan Bersama Kepala Negara Bersama persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Destry.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme Perundang-Undangan, Belum Ada Nama Kandidat











