Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Mengungkapkan harapannya agar Tindak Kejahatan client-nya segara disidangkan Di Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group
Tindak Kejahatan yang Pada ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Di jabatan Di perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Di rekening pribadi tanpa persetujuan Di dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Dampaknya, Sukfen yang bergerak Di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Nilai Mata Uang Nasional dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Dari perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Dugaan Pelaku kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Bersama prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Sambil Itu, Menyambut Baik perkembangan Tindak Kejahatan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Mengungkapkan bahwa pihaknya Berencana menghormati proses hukum yang Lagi berjalan. “Prosesnya kan sudah Di Lembaga Proses Hukum ya, Dari Sebab Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.
Tindak Kejahatan yang telah bergulir Dari 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Lalu dialihkan Di Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Melewati mekanisme yang seharusnya.
Sambil Itu, pihak terlapor, AC dan EV, Melewati kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Dugaan Pelaku Pada mereka tidak sah. Mereka juga belum Memberi tanggapan Pada Redaksi iNews Media Group menghubungi Melewati pesan Whatsapp maupun telepon.
Tindak Kejahatan ini menjadi sorotan publik Lantaran melibatkan perusahaan yang bernaung Di bawah asuransi ternama. Bersama berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Bersama SP-3 dan ada perhatian khusus Di Mabes Polri Untuk memastikan Tindak Kejahatan ini ditangani Bersama adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Tindak Kejahatan ini bukan hanya tentang kerugian Keuangan, tetapi juga tentang penegakan hukum.
“Kalau Tindak Kejahatan ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Tindak Kejahatan ini. Padahal penanganan Tindak Kejahatan ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Di Tempat, Wanita Pengusaha Di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri