Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Hingga Komdigi Buntut Konten Pornografi

loading…

Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Dok Komdigi

JAKARTA – Platform media sosial X telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Hal ini terjadi imbas keterlambatan X Untuk pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan Di 12 Desember 2025. Langkah itu merupakan lanjutan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi Bersama Platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan Bersama X tanggal 12 Desember 2025 Sesudah Sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan Bersama pihak X,” kata Sabar Untuk keterangannya Minggu (14/12/2025).

Baca juga: Komdigi Pertaruhkan Janji Sambungan Hingga 2.500 Desa, Realita atau Utopia 2026?

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Hingga Komdigi Buntut Konten Pornografi

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login