loading…
Aksi Massa tentang reforma agraria. Foto/Dok SindoNews
“Pasal 1 angka 4, Yang Berhubungan Bersama perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang Lanjutnya disebut Lembaga, beserta definisinya,” ucap Sturman Di menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria Di Diskusi Panja Ke Baleg Wakil Rakyat RI, Senin (21/9/2026).
Bersama Detail, ia menyebut Ke pasal 1 angka 7 Yang Berhubungan Bersama definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan Bagi ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Bersama Sebab Itu Usul Inisiatif Wakil Rakyat
“Pasal 1 angka 8, Yang Berhubungan Bersama perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria Antara perorangan, kelompok Komunitas, dan/atau Komunitas hukum adat Bersama badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah Lokasi yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, Defender, Keselamatan, atau Kekayaan Budaya Dunia,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA











