Jakarta –
Begini perkembangan Tindak Kejahatan Kendaraan Pribadi rental maut yang berlangsung Di Pati. Terbaru, polisi mencari si penyewa Kendaraan Pribadi.
Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan Tindak Kejahatan dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi milik BH (52) Hingga tahap penyidikan. Bos rental asal Jakarta itu tewas dikeroyok Di Kecamatan Sukolilo, Pati.
Polisi Berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Sebagai pria berinisial RP yang menyewa Kendaraan Pribadi Honda Mobilio milik BH.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Di dihubungi, Minggu (30/6/2024), dikutip Untuk detikNews.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman Tindak Kejahatan ini.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, kemarin.
Nicolas mengatakan status RP hingga kini masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban Di transaksi penyewaan Kendaraan Pribadi.
“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan Di data identitas yang tertera Di fotokopi KTP yang bersangkutan Di terjadi transaksi Di almarhum,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Honda Mobilio yang diduga digelapkan itu diamankan Untuk tangan AG, salah satu Individu Terduga Tindak Kejahatan pengeroyokan korban. Polisi masih mengusut alasan Kendaraan Pribadi itu bisa berpindah tangan Untuk RP Hingga AG.
Diketahui, Tindak Kejahatan ini bermula Untuk peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka Di 6 Juni 2024. Untuk hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban pernah membuat laporan penggelapan Kendaraan Pribadi Di Polres Metro Jakarta Timur.
Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan itu ditemukan Di Pati. Sesuai petunjuk GPS yang terpasang Di Kendaraan Pribadi itu, korban nekat Hingga Pati Sebagai mengecek keberadaan mobilnya. Korban mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 500 ribu Sebagai Memutuskan Kendaraan Pribadi itu Di Pati. Ketiganya juga turut dikeroyok Untuk peristiwa itu hingga terluka. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan pengeroyokan tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perkembangan Tindak Kejahatan Penggelapan Kendaraan Pribadi Rental Di Pati, Masih Ada DPO