Jakarta –
Seorang perempuan kesal betul kepada pasangannya. Dia tidak diantar Di bandara.
Mengutip BBC, Kamis (4/7/2024), Sebab kejadian itu si perempuan ketinggalan pesawat. Efek dominonya, dia gagal Pertunjukan Musik bersama teman-temannya.
Ke Di itu, perempuan tersebut mengajukan gugatan Di Lembaga Proses Hukum Setelahnya pacarnya melanggar “Perjanjian lisan”, yakni si pacar disebut setuju Untuk mengantarnya Di bandara, tinggal Ke rumahnya, dan merawat anjing-anjingnya.
Menurut sebuah dokumen hukum yang hanya Memberi inisial pemohon dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta si pacar (HG) Untuk menjemputnya Untuk Rumah dan membawanya Di bandara Antara pukul 10.00 dan 10.15.
Tetapi, HG tidak melakukannya, katanya kepada Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Terbaru, yang menangani gugatan kecil senilai hingga NZD 30.000 (Rp 230 juta).
Dampaknya, CL mengatakan bahwa ia ketinggalan pesawat dan harus menanggung biaya tambahan, termasuk melakukan perjalanan keesokan hari dan memasukkan anjing-anjingnya Di Untuk Markas.
Untuk klaimnya, dia melanjutkan Bersama menguraikan hal-hal kecil Untuk ketidaknyamanan yang dia hadapi, termasuk biaya Untuk layanan antar-jemput Di bandara.
Pasangan itu telah menjalin hubungan Pada enam setengah tahun hingga terjadi perselisihan.
Sebelumnya Peristiwa Pidana tersebut ditutup, Lembaga Proses Hukum melihat apakah pacar wanita tersebut telah menandatangani Perjanjian Untuk mengantarnya Di bandara dan menjaga anjing-anjingnya.
Lembaga Proses Hukum juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah menandatangani Perjanjian Ke mana pacarnya mengatakan bahwa dia Berencana menanggung biaya Untuk perjalanan kapal terpisah Untuk Berkunjung Di putra-putra wanita tersebut.
CL mengatakan bahwa dia membayar ongkos kapal feri miliknya dan pasangannya dan ingin Memperoleh penggantian atas biaya tiketnya.
Bersama syarat bahwa kedua hal tersebut benar, Lembaga Proses Hukum Berencana melihat apakah pacarnya melanggar Perjanjian yang dituduhkan.
Lembaga Proses Hukum menyimpulkan bahwa agar sebuah perjanjian dapat ditegakkan, “harus ada niat Untuk menciptakan hubungan yang mengikat secara hukum”. Ke Di Yang Sama, hubungan CL dan HG belum terikat secara hukum.
“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Bisa Jadi kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Bersama janji-janji mereka,” tulis tribunal referee Krysia Cowie Untuk dokumen keputusan.
“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Bisa Jadi menderita konsekuensi Keuangan tetapi Bisa Jadi mereka tidak dapat dikompensasi atas kerugian itu,” katanya.
Lembaga Proses Hukum menemukan “sifat Untuk janji-janji yang diungkapkan sebagai hal yang normal Untuk hubungan yang intim” dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Perjanjian.
“Sebab saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks pertemanan, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas kompensasi yang ia cari dan klaimnya ditolak,” imbuh pengadil.
Keputusan Lembaga Proses Hukum diambil Ke bulan Maret, tetapi Terbaru dipublikasikan Ke hari beberapa hari lalu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perempuan Ini Gugat Pasangan Rp 300 Juta gegara Tak Diantar Di Bandara