loading…
Jamal Wiwoho, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.. Foto: Istimewa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.
Tindak Kejahatan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) membuka persoalan serius tentang relasi kekuasaan, hukum, dan perlindungan Kerahasiaan warga Bangsa. Berdasarkan keterangan Bareskrim Di 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung Di 2025–2026 dan menyasar Pemimpin Negara Prabowo Subianto, sejumlah pejabat Bangsa, tokoh politik, media, organisasi Kelompok, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga Membeberkan dugaan akses ilegal dan penghapusan file log hasil penyadapan. Peristiwa Pidana ini tentu harus dibuktikan Melewati proses Proses Hukum yang objektif Di tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi, secara kelembagaan, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar siapa menyadap siapa. Pertanyaan mendasarnya, apakah kewenangan Bangsa yang diberikan Untuk menjaga Perlindungan justru dapat berubah menjadi instrumen mengawasi, mengendalikan, Malahan menekan pihak lain?
Penyadapan: Kewenangan atau Penyalahgunaan Kekuasaan?
Untuk Bangsa hukum, penyadapan bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan Untuk kepentingan penyidikan dan Perlindungan berdasarkan kewenangan undang-undang, tujuan yang sah, serta prosedur dan pengawasan yang ditentukan. Akansegera tetapi, kewenangan tersebut bukan cek kosong.
Penyadapan tanpa dasar hukum, tanpa tujuan yang sah, dan tanpa prosedur merupakan persoalan serius. Apalagi apabila menyasar komunikasi Pemimpin Negara, pejabat Bangsa, jurnalis, aktivis, dan Kelompok sipil. Di sinilah teori Bangsa hukum (Rechtsstaat) memperoleh relevansinya: kekuasaan harus dibatasi Dari hukum, bukan hukum digunakan Untuk membenarkan kekuasaan.
Montesquieu Melewati prinsip pemisahan kekuasaan mengingatkan bahwa kekuasaan harus dikontrol agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Di Di Yang Sama, teori penyalahgunaan wewenang menuntut agar setiap tindakan pejabat tidak hanya mempunyai dasar kewenangan, tetapi juga sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Untuk Kepentingan Siapa Penyadapan itu?
Untuk perspektif Aturan Pidana, kita perlu membedakan pelaku teknis, pemberi perintah, pihak yang turut serta, penerima hasil, dan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan. Mereka tidak otomatis Memperoleh pertanggungjawaban pidana yang sama. Untuk prespektif ini ada lima kemungkinan pihak yang patut diuji penyidik. Ini merupakan hipotesis analitis, bukan tuduhan Pada pihak tertentu. Kelima kemunkinan tersebut adalah 1. Kelompok elite politik Di mana kepentingan yang Bisa Jadi Untuk memetakan komunikasi, strategi, dan hubungan antar elite.
2. Kelompok Untuk kekuasaan, Di mana kepentingan yang Bisa Jadi Untuk memperoleh informasi mengenai Aturan, konflik internal, dan dinamika pemerintahan.
3. Kepentingan Informasi non resmi Untuk mengumpulkan informasi dan strategis Di luar mekanisme Informasi yang sah.
4. Kepentingan Usaha atau ekonomi, kepentingan ini Bisa Jadi Untuk memperoleh informasi Perundingan, proyek, transaksi, dan persaingan usaha.
5. Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sebagai sarana Untuk menggunakan informasi Untuk tekanan politik, kompromi, atau kepentingan tertentu.
Nampaknya tugas berat dan ditunggu-tunggu publik siapa Pemakai akhir (end user) Di peristiwa penyadapan yang telah menggemparkan republik ini.
KUHP dan Aturantertulis ITE: Ancaman Pidana Berlapis
Secara normatif, KUHP Nasional, yakni Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku Dari 2 Januari 2026, telah mengatur tindak pidana penyadapan secara khusus. Pasal 258 mengancam setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik Di pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI -paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar Kurs Mata Uang Nasional). Syarat ini juga menjangkau penyebarluasan hasil penyadapan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Sistem Pemerintahan, dan Ujian Bangsa Hukum











