loading…
Pengacara GAMKI Stein Siahaan menuturkan laporan Pada mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan Sebagai menghukum JK Di Inisiatif Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026). Foto: iNews
“Bahwasanya kami Ke sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami Ke sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi Ke media sosial didudukkan Dari proses hukum,” ujar Stein Di Inisiatif Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Peristiwa Pidana Ade Armando Cs
JK dilaporkan DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain Di Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut Yang Berhubungan Bersama pernyataan mati syahid yang disampaikan JK Di sebuah ceramah Ke Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang Lalu viral Ke media sosial.
Atas laporan tersebut, dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang Ditengah berjalan daripada Peristiwa Pidana ini berkembang liar Ke media sosial. “Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik Ke media sosial yang Akansegera menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya Ke proses hukum,” kata Stein.
Jika Di proses hukum JK dinyatakan tidak bersalah, maka hal tersebut menjadi penegasan bahwa JK memang tidak melakukan Kartu Kuning seperti yang dituduhkan.
“Apabila memang nanti Di proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Pada JK Bukan Berniat Menghukum











