Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Di Kegiatan dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV
Sebab, Pegi menjadi salah satu Di 11 Dugaan Pelaku yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah Di praperadilan. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu Di 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian Di Peristiwa Pidana yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya,” ujar Aryanto Sutadi Di Kegiatan dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Agar, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan Dugaan Pelaku Di Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau Produk bukti Terbaru Bagi delapan terpidana Peristiwa Pidana itu Sebagai mengajukan PK Ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, Agar itulah yang dipakai Sebagai novum,” sambungnya.
Aryanto berharap terpidana Peristiwa Pidana itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan Di putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara Sebagai merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik Sebagai melakukan penyidikan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Di Pegi Setiawan Di Peristiwa Pidana Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman Di amar putusannya Mengungkapkan bahwa penetapan Dugaan Pelaku Di Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan Bagi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan Bagi hukum,” kata Eman Di membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum