Kemenkeu telah membuat klasterisasi peta jalan atas Situasi BUMN, sesuai Di Penampilan keuangan dan kepentingan mandat pemerintah. Foto/Dok
Pejabat Tingginegara Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peta jalan yang sudah dibentuk bersama Kementerian BUMN menetapkan klasterisasi pengelolaan BUMN menjadi 4 kuadran. Pertama, Kuadran 2 yakni BUMN Di mandat pemerintah dan Penampilan keuangan yang tinggi.
Sesudah Itu Kuadran 1 yaitu BUMN Di mandat pemerintah tinggi, Tetapi Penampilan keuangan rendah, Kuadran 4 adalah BUMN Di mandat pemerintah rendah Tetapi Penampilan keuangan tinggi, terakhir Kuadran 3 adalah BUMN Di mandat pemerintah dan Penampilan keuangan rendah atau non-core.
“Roadmap Hingga depannya diharapkan bahwa BUMN tersebut masih tetap dimiliki pemerintah, tapi juga bisa dilakukan privatisasi Untuk Laga dan juga Untuk melakukan Laga yang sehat Di swasta,” ungkap Sri Mulyani Di Diskusi Di Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Yang Terkait Di Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang Memiliki strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya Di pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Sesudah Itu, kategori kedua adalah BUMN yang hanya Memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas Di pemerintah, Tetapi masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang Memiliki surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas Di pemerintah.
Sesudah Itu Iamelanjutkan, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, dimana pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.”Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, Sebab mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Buat Road Map Klaster BUMN Sakit, Bisa Ditutup dan Likuidasi