loading…
Menko Airlangga Hartarto mengaku Di ini Pemerintah Ditengah menyusun Undang-undang (Perundang-Undangan) Ketenagakerjaan Mutakhir pasca kesepakatan tarif Bersama Amerika Serikat (AS). Foto/Dok
“Kita Untuk menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang Mutakhir ya, Untuk disusun. Karena Itu nanti itu (kesepakatan permintaan AS) Berencana masuk Ke Untuk undang-undang Naker yang Mutakhir,” ujarnya Ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Yang Terkait Bersama Digital
Menko Airlangga juga mengatakan, Perundang-Undangan Mutakhir tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan Dari MK Di beberapa pasal Ke Undang-Undang Cipta Kerja. “Nanti kita Berencana monitor beberapa pasal Untuk Perundang-Undangan CK yang dibatalkan Dari MK. Agar semuanya Berencana diintegrasikan Ke Untuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang Mutakhir,” katanya.
Sebelumnya telah diteken perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Ke Di Yang Sama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti isi klausul Untuk perjanjian dagang Ditengah Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja Kesepakatan dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud Ke balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa Memperoleh dua kemungkinan tujuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Bakal Bikin Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Mutakhir Buntut Tarif AS, Berikut Isinya











