Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Terapi dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Ke sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesejajaran No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Di metode omnibus law.
“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Pertemuan kerja Komisi IX Wakil Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Perundang-Undangan No 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran, juga sudah diatur Yang Berhubungan Di ketersediaan Resep-Obatan, alat Kesejajaran, perbekalan Kesejajaran yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi, Terapi bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Di kajian peraturan pengawasan Terapi dan Konsumsi. Di Perundang-Undangan yang sama, sudah diatur upaya Kesejajaran, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil hal yang berkaitan Di proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Ke Perundang-Undangan Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Ke sana, termasuk perizinan sektor Terapi dan Konsumsi serta Syarat mengenai masa dan Pembatasan,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Dari 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi sebagai lembaga non kementerian Lewat regulasi peraturan Ri. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Komunitas Yang Berhubungan Di Terapi dan Konsumsi.
Pertemuan berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI yang melayangkan Keluhan Masyarakat kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Memberi penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Berhubungan Di substansi antar Kementerian Kesejajaran RI dan Wakil Rakyat.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Wakil Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Di Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Wakil Rakyat lain, Saleh Daulay juga Memberi tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Di regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Di fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Pertemuan Sebelumnya Itu Kemenkes RI belum Memberi DIM lengkap, Sambil Ke kesempatan Pertemuan kedua Ke Selasa (2/7) lebih Di 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Terapi dan Konsumsi, Wakil Rakyat Berang