Matosinhos –
Kota Matosinhos, Distrik Porto Di Portugal punya pertimbangan Mutakhir Bagi Pajak Lainnya turis. Ada beberapa hal yang diubah, termasuk turis yang kemping.
Menurut pemerintah kota Di distrik Porto, perubahan Ke Peraturan Pajak Lainnya Wisata Internasional Kota dibenarkan Dari “dampak yang tidak proporsional akibat penerapan” Pajak Lainnya Wisata Internasional.
Peraturan Mutakhir, yang kini berlaku, menetapkan bahwa “Pajak Lainnya Wisata Internasional menginap harus dibayar per malam, per Pada siang atau malam, Untuk rezim ‘penggunaan siang hari’ atau ‘per jam’, sama Bersama atau lebih Bersama empat jam, hingga maksimum tujuh malam berturut-turut, per orang dan per masa inap”, seperti dikutip Bersama The Portugal News, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, turis yang overstay Di 4 jam Berencana dikenakan Pajak Lainnya tambahan dan dihitung menginap. Perubahan ini bertujuan Bagi memastikan pengumpulan yang lebih adil, seimbang, dan sesuai Bersama realitas lokal.
Tetapi, Pajak Lainnya ini hanya berlaku Bagi mereka yang menginap Di akomodasi hotel. Turis yang menginap Di karavan atau perkemahan Berencana dibebaskan Bersama pembayaran Pajak Lainnya Wisata Internasional.
Balai kota menekankan bahwa pemberlakuan Pajak Lainnya Wisata Internasional ‘didasarkan Ke peningkatan Karya Wisata Internasional yang substansial’. Keputusan ini membutuhkan upaya Penanaman Modal Untuk Negeri tambahan Bersama pemerintah kota, terutama Untuk pemeliharaan, pembangunan, rehabilitasi dan Seleksi ulang aset publik dan swasta kota, serta penguatan peralatan dan layanan publik Di bidang transportasi, Keselamatan, kebersihan dan sanitasi perkotaan, warisan, Kekayaan Budaya Dunia dan Liburan.
“Untuk menimbang biaya dan manfaat Bersama perubahan yang diusulkan, diharapkan manfaatnya Berencana terbukti positif, Lantaran Berencana memungkinkan pembaruan dan adaptasi yang seimbang Di rezim Pajak Lainnya Wisata Internasional, menjadikannya lebih selaras Bersama zaman sekarang, melindungi, Di satu sisi, kepentingan publik dan, Di sisi lain, melindungi hak dan kepentingan individu yang, Untuk konteks ini, berinteraksi Bersama kotamadya,” demikian penjelasan otoritas setempat.
Pajak Lainnya Wisata Internasional Kota Di Matosinhos adalah dua euro (Rp 39 ribu) dan dikenakan per malam menginap Di Tempat Wisata atau Penginapan Lokal, sedangkan Bagi malam menginap Di Taman Perkemahan, Taman Karavan, dan Hostel, dikenakan biaya 50 sen per malam, ini tidak disebut sebagai Pajak Lainnya hanya biaya tambahan.
(bnl/ddn)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pajak Lainnya Bagi Turis Di Kota Ini Agak Lain











