—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana diakui Di Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Bagi mengemudikan kendaraan Di Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Dikutip Untuk akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Berencana diakui dan bisa digunakan Di Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Didalam Aturan ini, warga yang berkendara Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Di 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Didalam dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Di, Yusri mengatakan penerapan NIK Didalam Sebab Itu nomor SIM Berencana dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Berencana dimulai Untuk para pemohon SIM Terbaru, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Berencana Merasakan format Terbaru Di perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Di. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Didalam Sebab Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Di Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Tak Perlu SIM Internasional