loading…
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Kearifan Lokal Dunia Kerja Aparatur Sipil Negeri Ke Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” ujar Tito secara daring, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, ada 3 butir yang menerangkan masalah dasar hukumnya, lalu ada juga instruksi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota berkaitan Di Work From Office (WFO) dan WFH. Lalu, ada pula teknis-teknis Ke lapangan.
Baca Juga: WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
“Termasuk mengenai upaya Sebagai Merangsang layanan digital, Lalu peta elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana disampaikan Bapak Menko. Ke Di Covid sudah kita terapkan dan berapa juga masih menerapkan. Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Keputusan WFH











