Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap penanganan Perkara Pidana Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Hingga Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Sesudah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Hingga Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Hingga dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Bersama Kurs Matauang pecahan Kurs Matauang Nasional, Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat (USD), dan Kurs Matauang Amerika Singapura (SGD).
“Penahanan Hingga Rutan Pada 20 hari Hingga Didepan, ditahan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Hingga Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Regu Kejagung dan langsung dibawa Hingga Jakarta.
Kejagung Membeberkan Rudi Menyambut jatah suap Bagi mengurus Hukuman bebas pelaku Merenggut Nyawa Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Memperoleh 20.000 Kurs Matauang Amerika Singapura Bersama ibu Gregorius Ronald Tannur Melewati hakim PN Surabaya yang menyidangkan Perkara Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Bagi Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Bersama Sebab Itu Individu Terduga Tindak Kejahatan Suap Ronald Tannur