loading…
BPKN mendesak produsen AMDK Sebagai Menarik Perhatian galon guna ulang berbahan polikarbonat yang sudah berusia tua Bersama peredaran. FOTO/Shutterstock
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral kepada para produsen Sebagai bertanggung jawab tanpa menunggu paksaan hukum. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab Sebagai menjaga Keadaan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” ujar dia seperti dikutip, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Lembaga Legis Latif Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai
Desakan BPKN dipicu Bersama investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon yang beredar Di Jabodetabek berusia lebih Bersama dua tahun. Justru, Di Area Bogor, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas. Situasi ini memicu kekhawatiran Berencana paparan Bisphenol A (BPA) yang dapat bermigrasi Di air minum seiring penurunan Mutu plastik akibat pemakaian berulang.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau Komunitas Sebagai mulai proaktif melindungi diri Pada Merasakan galon isi ulang. Ia menegaskan konsumen Memiliki hak Sebagai memilih galon yang lebih layak pakai. “Konsumen itu mempunyai hak Sebagai memilih. Lantaran harganya sama, galon Terbaru dan galon tua itu harganya sama. Karena Itu konsumen berhak menolak, minta yang Terbaru,” ujar David.
Baca Juga: Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar Di Pasaran
David menjelaskan, konsumen dapat mengenali galon tua Bersama tampilannya yang buram dan kusam. Situasi tersebut menandakan penurunan Mutu plastik yang Berpotensi Sebagai melepaskan zat berbahaya Di Di air minum. “Lantaran lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih Berpotensi Sebagai bahaya atau menimbulkan Penyakit,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua Bersama Peredaran











