loading…
Lesti Kejora buka suara Yang Berhubungan Di keresahannya Pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang tidak Memberi perlindungan cukup Untuk Vokalis. Foto/Instagram Lesti Kejora
Pedangdut asal Cianjur itu hadir sebagai saksi Di pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Di sidang yang menyoroti posisi hukum Vokalis Di Tindak Kejahatan Pelanggar hak cipta. Di keterangannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Vokalis profesional, bukan pihak yang menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan Hingga atas panggung.
“Saya sebagai Vokalis profesional, saya sering diundang Hingga berbagai Kegiatan. Di praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara Kegiatan,” kata Lesti.
“Justru, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan Hingga tempat,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bersaksi Hingga MK: Perlindungan Vokalis Masih Lemah
Dilaporkan Lantaran Menyanyi, Lesti Kejora Merasa Tak Dilindungi Hukum
Istri Rizky Billar itu juga menyinggung secara langsung laporan pidana yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores Hingga Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin Hingga Media Online. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pukulan besar dan menimbulkan ketidaknyamanan Di menjalani aktivitasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Vokalis Dibidik Lewat Perundang-Undangan Hak Cipta