Agnez Mo kini Ditengah Berusaha Mengatasi gugatan senilai Rp1,5 miliar yang diajukan Di Ari Bias, Yang Terkait Di penggunaan lagu Bilang Saja Di tiga Pentas Musik tanpa izin. Foto/Getty Images
Sengketa ini Lebihterus memanas Setelahnya gugatan tersebut didaftarkan Di Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat, dan Menarik Perhatian perhatian publik Lantaran melibatkan Agnez Mo .
Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar
Awal Mula Tindak Kejahatan
Masalah ini bermula Di klaim Ari Bias, yang menuduh Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja Di Pentas Musik Di Surabaya, Jakarta, dan Bandung Di Mei 2023 tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak.
Di 30 Desember 2023, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya Lantaran tidak Memperoleh royalti Setelahnya lagu ciptaannya digunakan Di tiga Pentas Musik tersebut. Ia juga menuding adanya Kartu Kuning Kesepakatan, Lantaran Agnez tidak Memberi kompensasi sebagaimana mestinya.
Merasa haknya dilanggar, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez Untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi. Akan Tetapi, hingga Mei 2024, pihak Agnez tidak Memberi tanggapan Pada permasalahan tersebut.
Upaya Hukum yang Ditempuh Ari Bias
Setelahnya tidak Memperoleh respons Di pihak Agnez, Di 2 Mei 2024, Ari Bias Lewat kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi. Akan Tetapi, tetap tidak ada penyelesaian atau tanggapan Di pihak Agnez.
Lantaran tidak menemui titik terang, Ari Bias membawa Tindak Kejahatan ini Di Bareskrim Polri Di 19 Juni 2024. Lanjutnya, Di 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata Di Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, Di Sengketa Royalti hingga Lembaga Proses Hukum