KPK Mengejar Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Lembaga Legis Latif. Foto/SINDOnews
“Sebagai Peristiwa Pidana AS (anggota BPK) dan HG (anggota Lembaga Legis Latif) masih Di proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku Di ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS Lalu Pak HG ini masih Di proses lidik. Dari Sebab Itu, Pak AS dan Pak HG Ke Komisi XI masih Di penyelidikan. Nanti kita kabari. Sebagai lidik ada Peristiwa Pidana sendiri bukan Pembaruan Di Peristiwa Pidana Sorong,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Di Peristiwa Pidana tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Lalu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Regu Pemeriksa David Patasaung.
Ke Peristiwa Pidana Hukum itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Ke proses penyidikan maupun persidangan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Sebagai saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Ke persidangan Peristiwa Pidana OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Kejahatan Keuangan yang Menyeret Anggota BPK dan Lembaga Legis Latif