Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di dua juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di enam juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, KPK Mengantisipasi kerugian Bangsa akibat Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Dukungan Bantuan Sosial Kepala Negara Sebagai penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Sebagai warga Jabodetabek.
“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Sebagai tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.
Adapun modus dugaan Kejahatan Keuangan ini berupa Memangkas Standar Untuk sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Untuk Dukungan tersebut berupa beras, Migas goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Sebagai informasi, KPK Ditengah mengusut Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Sosial Kepala Negara. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Di 2020 Pada penanganan Wabah Internasional Covid-19. “Ini merupakan Pembuatan Perkara Pidana distribusi Bantuan Sosial yang Terbaru diputus Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Untuk rangka pengadaan Dukungan sosial Kepala Negara Yang Terkait Bersama penanganan Covid-19 Di Area Jabodetabek Di Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa menjelaskan Perkara Pidana Hukum ini bersamaan Bersama diusutnya Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Sosial Sebagai keluarga penerima harapan (PKH). Agar, kata dia, Perkara Pidana Hukum ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Untuk persidangan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Bantuan Sosial Kepala Negara yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket