loading…
KPK Mengungkapkan lebih Bersama 16.000 penyelenggara Bangsa yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa. Foto/SindoNews
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, Bersama total 416.723 wajib lapor atau masih ada Di 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Regu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Bersama Cara Itu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka Bersama patuh.
“Baik patuh Yang Berhubungan Bersama ketepatan waktu maupun patuh Untuk kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan Untuk LHKPN. KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal Di masing-masing institusi agar secara proaktif Menyimak dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL Ke instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK Mengintroduksi perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang semula dijadwalkan Di tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Regu Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, keputusan ini diambil Setelahnya Mengkaji berbagai faktor yang berkaitan Bersama efisiensi pelaporan, termasuk Mengkaji periode libur dan cuti bersama Untuk rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan Bagi penyelenggara Bangsa,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Bangsa Belum Lapor Harta Kekayaan