Pekanbaru –
Komunitas adat Ke Riau didorong Sebagai mendaftarkan tanah ulayat mereka agar Merasakan perlindungan hukum dan bisa dilestarikan Ke generasi berikutnya.
Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki Dari Komunitas hukum adat secara komunal. Kepemilikan dan pengelolaannya diatur Dari adat istiadat.
Tanah ini biasanya diwariskan secara turun-temurun dan tidak bisa dijual, digadai, atau dialihkan kepada pihak luar tanpa persetujuan adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, banyak Tindak Kejahatan tanah ulayat milik Komunitas adat yang diambil alih Dari oknum tidak bertanggung jawab secara ilegal Sebagai tambang maupun kebun sawit, seperti Tindak Kejahatan yang terjadi Ke Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Sebagai mencegah itu, upaya perlindungan harus dilakukan lewat pendaftaran dan administrasi tanah ulayat, Agar bisa Mengurangi tingkat konflik, sengketa hingga klaim Dari oknum tertentu Di kepemilikan atas tanah ulayat.
“Kehadiran Kementerian ATR/BPN bukan hanya bentuk pengakuan Negeri Di keberadaan Komunitas hukum adat, tetapi bukti bahwa Negeri hadir dan komit Sebagai bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi Pada penting Bersama kehidupan Komunitas adat,” ungkap Rezka Oktoberia, Staf Khusus Pembantu Ri ATR/BPN seperti dikutip, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dari Universitas Sumatera Utara Ke 2023, terdapat 71 bidang tanah ulayat yang berada Ke 10 Bersama 12 Kabupaten/Kota Ke Provinsi Riau. Tanah ulayat itu dimiliki Dari 45 Komunitas hukum adat Ke Riau.
Sebagai melindungi tanah ulayat, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman menambahkan bahwa pengakuan tertinggi Di hak atas tanah Untuk hukum agraria adalah Lewat pendaftaran.
Hal ini bisa Dari Sebab Itu perlindungan Untuk Komunitas hukum adat. Apalagi Di ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat. Tetapi tanah ulayat bisa dilindungi ketika sudah masuk data Untuk Literatur tanah.
“Suatu Di nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk Literatur tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat,” ungkap dia.
Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut langkah inventaris dan verifikasi data yang diambil Bersama pemerintah Area serta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Sebagai melindungi tanah adat dan ulayat.
“Kita harapkan ini Dari Sebab Itu tahap awal Untuk pengakuan dan perlindungan Di tanah adat serta tanah ulayat Ke Riau,” ujarnya.
Setidaknya ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat yang bisa didapatkan Komunitas adat, yaitu Menyediakan kepastian hukum, melindungi aset Komunitas hukum adat, mencegah sengketa dan konflik, serta mencegah hilangnya tanah ulayat.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Komunitas Adat Diminta Daftarkan Tanah Ulayat Untuk Pelestarian











