Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Berikutnya yang dilakukan pihaknya yakni Bersama menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Bersama Polda Jawa Barat ya Lewat kabid humasnya Untuk langkah Berikutnya tentunya Berencana menunggu hasil lampiran Bersama keputusan ataupun tembusan Bersama keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Berencana mendalami isi Yang Berhubungan Bersama putusan tersebut Sebab bersangkutan Bersama sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Individu Terduga. Dan hal tersebut berhubungan Bersama martabat Pergi.
“Ya tentunya itu Berencana didalami ya, didalami isi Bersama keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Berhubungan Bersama Bersama sah tidaknya martabat sebagai Individu Terduga dan Bisa Jadi hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Berencana segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Area (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam. ”Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum