Dr dr Christofani E, SpOG, SubspFER, obgyn yang mengaku ikut menangani Perkara Hukum Hukum viral ‘rahim copot’ 15 tahun lalu mengaku tak heran bila banyak sejawatnya yang tak percaya Didalam laporan Perkara Hukum Hukum tersebut.
Secara medis, hal semacam itu memang mustahil terjadi. Akan Tetapi, apa yang dialaminya 15 tahun lalu Pada menjadi residen menjadi bukti nyata rahim benar-benar bisa copot dan keluar melewati vagina, lantaran penanganan Mengeluarkan plasenta tidak dilakukan Didalam benar.
“Itu adalah Perkara Hukum Hukum pertama dan terakhir saya sampai Pada ini,” beber dr Christo menjelaskan bagaimana langkanya Perkara Hukum Hukum yang ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa ‘sentimen’ yang Sesudah Itu muncul Di media sosial adalah bila benar terjadi dan terbilang langka, mengapa tidak ada dokumentasi yang mencatat Perkara Hukum Hukum tersebut. Misalnya, Di jurnal ilmiah.
Hal ini yang juga dilontarkan sejumlah Ahli Kepuasan lain Pada mendengar Perkara Hukum Hukum ‘rahim copot’ sebagai sikap skeptis.
Menjawab hal itu, dr Christofani menyebut load pasien Di RSUD Slamet Garut luar biasa banyak.
“Kami residen bertugas Di sana Pada dua minggu, bisa bekerja sampai lewat Di malam setiap hari. Jam tidur Justru makan harus curi-curi,” cerita dia kepada detikcom.
“Dari Sebab Itu jujur kami tidak sempat membuat paper Untuk publikasi,” sambungnya.
Meski begitu, menurutnya tetap ada laporan yang dibuat Untuk catatan dokumentasi Di RSUD Garut, Jawa Barat.
Sebelumnya marak Di media sosial debat antardokter Yang Terkait Didalam ‘rahim copot’. Beberapa Di antaranya memang menanyakan dokumentasi medis yang seharusnya mencatat Perkara Hukum Hukum langka.
“Berarti ini Perkara Hukum Hukum langka, seharusnya ada dokumentasinya, minimal Perkara Hukum Hukum tertulis Di RSUD Garut. Buat Ahli Kepuasan obgyn ini pasti Akansegera menjadi data yang sangat berharga, yuk cross check, kalau tidak ada datanya kita nggak bisa percaya,” tutur salah satu Ahli Kepuasan.
“Rahim copot menurut jurnal-jurnal Di atas ini Justru ada jurnalnya Di tahun 1996 seorang perempuan usia muda yang hamil, dan umur kehamilannya masih sangat muda, Disekitar 4 bulan, kecelakaan parah banget, hancur tubuhnya, dan hancur rahimnya Di Di tapi rahimnya Di Di nggak sampai copot keluar. Segitu sudah hancur parah banget, Dari Sebab Itu yang Bisa Jadi terjadi adalah ini, trauma berat banget rahim hancur Di Di,” timpal Ahli Kepuasan lain, mengutip salah satu jurnal.
Halaman 2 Di 2
(naf/up)
Ribut Sesama Ahli Kepuasan soal Rahim Copot
10 Konten
Polemik Perkara Hukum Hukum viral ‘rahim copot’ meluas. Tidak adanya dokumentasi formal dan ilmiah membuat sebagian Ahli Kepuasan senior meragukan Perkara Hukum Hukum tersebut, dan mengaitkannya Didalam Situasi yang lebih Bisa Jadi terjadi: inversio uteri.
Konten Lanjutnya
Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kenapa ‘Rahim Copot’ Tak Masuk Jurnal Ilmiah? Obgyn yang Menangani Ungkap Alasannya











