Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10% Akansegera sangat merugikan petani sawit. Foto/Dok. SINDOnews
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10%, bukanlah opsi pilihan terbaik. Kenaikan pungutan PE Akansegera sangat merugikan petani sawit.
Berdasarkan penelusuran SPKS Di ini, setiap beban ekonomi termasuk Iuran Wajib dan pungutan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri , yang dibebankan kepada perdagangan CPO Akansegera diteruskan hingga petani kelapa sawit sebagai mata rantai ekonomi terendah. “Kami Mengantisipasi Didalam kenaikan tarif PE sebesar 2,5% ini, Akansegera terjadi penurunan harga Ke TBS petani kelapa sawit berkisar Rp.300 hingga Rp. 500 per kg TBS,” katanya Untuk siaran pers, Selasa (31/12/2024).
Menurut Sabarudin, PE Di ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Didalam penggunaan sebesar 90% Bagi Bantuan Pemerintah perusahaan-perusahan yang ditugaskan Bagi memproduksi biodiesel. Supaya sebenarnya yang diuntungkan Didalam pungutan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri itu hanya perusahan-perusahan yang bermain Ke industri biodiesel, Sambil Itu petani sawit Ke korbankan Didalam penurunan harga TBS.
Didalam adanya kenaikan pungutan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri CPO Untuk jangka pendek, petani Akansegera kesulitan melakukan praktik budi daya terbaik. Ini Sebab mereka tidak mampu membeli pupuk Didalam harga yang tinggi Sambil Itu harga TBS rendah. Termasuk Perawatan Medis tanaman tidak Akansegera maksimal Sebab harga yang terus naik.
Akibat jangka panjang, perkebunan kelapa sawit milik petani Akansegera terbengkalai dan tidak terawat. Produktivitas petani sawit Akansegera rendah, dampaknya juga rendahnya produksi TBS Didalam petani sawit yang Akansegera berdampak Ke bahan baku Didalam Langkah biodiesel yang membutuhkan bahan baku yang Lebihterus besar.
Ke Di Itu Akansegera berdampak Ke penerapan sertifikasi ISPO yang juga menjadi Langkah Didalam pemerintah. “Bak buah simalakama, Ide kenaikan tarif PE menjadi 10% ini, menurut SPKS harus ditinjau kembali dan tidak dilakukan pemerintah, Sebab Akansegera merugikan petani sawit dan pemerintah sendiri,” tandasnya.
SPKS menyarankan pemerintah membedah lebih Untuk tentang industri biodiesel nasional. Termasuk penggunaan teknologinya, Sebab penggunaan dana BPDPKS yang terlalu besar hingga 90%. Lewat keterbukaan informasi dan keterlacakan bahan baku yang bersumber Didalam petani sawit, maka harga produksi biodiesel Akansegera dapat ditelusuri Lebih Jelas.
Karena Itu model insentif (Bantuan Pemerintah) biodiesel bisa dihitung kembali dan dibuat rumusan Terbaru. “Pentingnya melibatkan TBS petani sawit sebagai bahan baku Untuk produksi biodiesel, Akansegera menghemat biaya Bantuan Pemerintah yang dikeluarkan pemerintah Lewat BPDPKS, Supaya tidak perlu menaikkan tarif PE CPO,” ujarnya.
SPKS juga menyorot adanya kelemahan Untuk pengelolaan yang dilakukan BPDPKS. Berdasarkan Laporan Semester I Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya berbagai kelemahan Untuk pengelolaan dana BPDPKS. Terutama Untuk Ketahanan dana insentif biodiesel, yang Akansegera segera Meresahkan Didalam B35 menjadi B40 Ke 1 Januari 2025.
Berdasarkan definisi BPK, Insentif Biodiesel merupakan Langkah yang diberikan Bagi membantu menutup selisih harga Ditengah biodiesel dan solar. Rincian kelemahan BPDPKS Ke laporan BPK, juga dapat dilihat Ke lampiran B3, yang berisi adanya jumlah temuan sebanyak 33 Didalam jumlah permasalahan sebanyak 90 dan nilai temuan sebesar Rp14,6 Miliar. Sedangkan penggunaan dana BPDPKS sendiri, sebanyak 90% digunakan sebagai dana insentif biodiesel (sebagai Bantuan Pemerintah pemerintah) dan Dikatakan melebihi Didalam Syarat pemerintah.
SPKS menyerukan kepada para pemangku kepentingan penyelenggara Bangsa, khususnya Kementerian Keuangan, Bagi terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan yang ada, berdasarkan laporan BPK yang Menyediakan rekomendasi sejumlah 145. Termasuk melakukan penyesuaian Pada besaran insentif biodiesel, berdasarkan Syarat pemerintah yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kenaikan Pungutan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri CPO, SPKS: Memberatkan Petani Sawit