Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI Membeberkan mekanisme penerapan label nutri-level Ke produk Konsumsi dan minuman. Nantinya, label ini Berencana Menunjukkan mana pilihan Konsumsi atau minuman yang lebih sehat hingga cenderung tinggi gula, garam, dan lemak.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan penerapan nutri-level Sebagai produk Kelaparan Global masuk Untuk tahap Pelatihan. Di ini, pemerintah belum mewajibkan perusahaan menggunakan label tersebut, alias bersifat sukarela.
Pihaknya juga ditekankan masih menyusun aturan Yang Berhubungan Di penerapan Nutri-level, meliputi regulasi penanggulangan Penyakit dan Pelatihan cara membaca Nutri-level.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di Sebab Itu itu seperti tahapan Sebagai supaya bisa Komunitas tahu. Kan kita sebenarnya sudah banyak kan (label Konsumsi sehat) misalnya pilihan sehat. Nah, sekarang jangan nanti ada Ke situ (ada label nutri-level), tapi mereka tetap nggak aware bahwa mereka seharusnya membaca, ini nutri-level misalnya merah, berarti kandungan gulanya yang tinggi,” jelas Nadia ketika ditemui awak media Ke Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Nadia mengingatkan, Konsumsi yang nantinya Memperoleh level ‘merah’ menandakan tinggi GGL. Ini Sebagai membuat Komunitas lebih sadar Di Konsumsi atau minuman apa saja yang dikonsumsi Untuk sehari.
Misalnya, sudah mengonsumsi Konsumsi atau minuman level merah Di kadar garam atau gula tinggi, maka asupan Konsumsi Berikutnya harus memilih menu yang lebih rendah garam dan gula.
“Artinya buat Komunitas sadar, ‘oh, saya sudah konsumsi Konsumsi yang warnanya (level) merah atau minuman merah, berarti kalau saya mau konsumsi itu dua kali sehari, itu saya harus lebih berhati-hati’. Lantaran berarti sudah melebih konsumsi,” sambungnya.
Meski Di ini pemasangan nutri-level masih masih bersifat sukarela Lantaran Untuk masa Pelatihan, nantinya pelabelan ini Berencana diwajibkan. Pelatihan Di ini dilakukan Di Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI Sebagai Konsumsi dan minuman kemasan dan Kementerian Kesejaganan Sebagai Konsumsi siap saji.
Ia mengatakan pelabelan ini direncanakan Berencana mulai menjadi kewajiban Ke 2027, atau 2 tahun Sesudah masa Pelatihan selesai.
“Iya (2027), kalau nutri-level Pelatihan dua tahun. Sesudah dua tahun, itu menjadi mandatory (wajib). Artinya begitu diundangkan ada masa grace period 2 tahun,” katanya.
“Kalau buat kadarnya, nanti sifatnya voluntary. Di Sebab Itu semua perusahaan itu nanti sifatnya Berencana melaporkan bahwa kadar gula saya sekian, kadar garam saya sekian, dan dia voluntary Sebagai menempelkan itu,” tandas Nadia.
Halaman 2 Di 2
(avk/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Ungkap Wacana Label Nutri-Level, Direncanakan Berlaku 2027