Jakarta, CNN Indonesia —
Praktik jual beli kendaraan tanpa surat lengkap alias ‘stnk only atau ‘yatim piatu’ kerap ditemukan Di media sosial. Di Perkara Pidana Hukum ini Kandidat pembeli mau pun penjual perlu berhati-hati sebab ada risiko tersendiri yang mengintai.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan Kejadian Luar Biasa ini tak hanya berisiko Untuk penjual dan Komunitas umum, tetapi juga pembeli kendaraan yang dapat terjerat masalah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan STNK bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti registrasi Ke kepolisian atas kendaraan tersebut. Sebagai bukti kepemilikan, User harus Memiliki Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Di Di Itu, pembeli kendaraan STNK only sebenarnya juga merugikan diri sendiri Lantaran Produk tersebut bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun kerap tidak memahami risikonya,” kata Suwandi, melansir CNBC Indonesia, Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika kendaraan itu melanggar aturan, tetap pemilik sah yang Berencana terkena urusan hukum. Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan Lantaran Sebelum awal hanya memegang STNK,” ujarnya.
Ia menuturkan risiko paling besar muncul ketika kendaraan tersebut ditarik paksa Lantaran masih menjadi objek pembiayaan.
Kata dia tak sedikit pembeli yang Terbaru Memahami bahwa kendaraan yang mereka beli masih menunggak cicilan. Di Kepuasan itu, hukum tidak melindungi pembeli yang tidak memeriksa legalitas kendaraan terlebih dahulu.
Ancaman Untuk pembeli kendaraan tanpa legalitas tersebut yakni sebagai penadah, yakni Pasal 591 UU1/2023 Bersama pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (hingga Rp500 juta).
“Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan Di jalan atau ditarik debt collector Lantaran masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak Memahami bahwa ada konsekuensi hukum serius Di transaksi seperti ini,” ucap Suwandi.
Perkara Pidana Hukum kredit macet naik
Suwandi melanjutkan Kejadian Luar Biasa jual beli kendaraan ‘stnk only’ bisa Mendorong angka kredit macet multifinance melonjak. Ia bilang banyak kendaraan yang dijual tanpa BPKB itu belum lunas cicilannya.
“Ya nasabah tidak bayar (cicilan). Begitu dikunjungi nasabahnya sudah hilang. Begitu ditanya, nasabahnya bilang Kendaraan Pribadi sudah tidak ada Di dia,” kata Suwandi.
Cicilan kredit Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang macet bisa Mendorong rasio non performing financing (NPF) Di industri multifinance. Jika angka NPF terus melonjak maka perusahaan bakal lebih memperketat seleksi debitur sesuai Standar kreditnya.
“Kalau akhirnya menyebabkan kerugian yang terus menerus, suatu Di apakah perusahaan pembiayaan Berencana stop pembiayaan kepada orang yang mau mengajukan kredit kepada Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi? Bisa Jadi disetop nggak, tapi Berencana menjadi sangat selektif,” kata dia.
Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit macet perusahaan pembiayaan Meresahkan secara tahunan. Hal ini terlihat Di NPF Nett per November 2025 yang tercatat sebesar 0,83 persen, naik Di periode sama tahun lalu 0,77 persen.
Adapun piutang pembiayaan per November 2025 tercatat sebanyak Rp506,3 triliun. Kemajuan piutang pembiayaan ini melambat, Bersama kenaikan sebesar 0,68 persen year on year (yoy).
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Bahayanya Beli Kendaraan Bekas STNK Only











