Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Hukum Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya Ke Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara Ke Kamis (27/6/2024). FOTO/DOK.MPI
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, Kekejaman Di wartawan adalah Kartu Merah hukum dan bertentangan Bersama isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan wartawan, Untuk Situasi Ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Kekejaman yang dialaminya.
“IJTI mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Hukum Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan Untuk keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis Ke Tanah Air Sebagai bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik Pada menjalankan tugasnya.
Sebagai diketahui, Rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Ke Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas Untuk peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Untuk rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi Skuat pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Monitor (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Pemberian Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi Sesudah korban Melaporkan perjudian Ke Jalan Pemimpin Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Desak Kapolri Usut Perkara Hukum Hukum Kebakaran Rumah Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang