Sukabumi –
Peristiwa Pidana tamu hotel yang mengaku didenda Rp 1 juta masih terus bergulir. Manajemen hotel membantah telah memberi denda Rp 1 juta Ke tamu yang menggeser kasur.
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan merugikan reputasi hotel. Pihaknya mengaku tak Memperoleh denda Rp1 juta Kendati deposit sebesar Rp600 ribu masih disimpan pihak hotel.
“Permasalahan utama Ke sini Yang Terkait Bersama denda Rp1 juta. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah Memperoleh denda sebesar Rp1 juta itu,” kata Rida kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kabar tersebut bermula Bersama sebuah video yang diunggah akun rinaputri1980 Ke media sosial Ke 30 November 2024. Untuk video itu, disebutkan bahwa tamu harus berhati-hati menginap Ke Hotel Anugrah Lantaran adanya denda tersebut. Pihak hotel menilai pernyataan itu mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyomasi Pada tiga hari.
“Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai Di ini, kami masih menunggu itikad baik Bersama yang bersangkutan Bagi menghapus video dan meminta maaf Untuk waktu 3×24 jam. Jika tidak, kami Berencana menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Untuk SOP hotel, memang terdapat beberapa aturan larangan, termasuk merokok Ke kamar, membawa Konsumsi berbau menyengat seperti durian, serta menggeser tempat tidur. Larangan joint bed diberlakukan Lantaran Berpeluang merusak fasilitas hotel, terutama jaringan listrik dan perabotan yang ada Ke kamar.
Rida juga menyebut, bahwa aturan tersebut selalu diinformasikan kepada tamu Lewat registration card (RC) yang ditandatangani Di check-in. Kendati tertulis Untuk bahasa Inggris, ia menilai bahwa tamu tetap dapat memahami aturan tersebut Bersama Dukungan Gadget Lunak terjemahan.
“Memang aturan yang kami cantumkan tertera Untuk bentuk bahasa Inggris tapi kami sampaikan rasa-rasanya zaman sekarang tidak terlalu sulit Bagi menerjemahkan bahasa Inggris Lantaran kita sudah dipermudah Bersama Gadget Lunak-Gadget Lunak terjemahan bahasa Inggris,” jelasnya.
“Hingga Di Ini tidak ada kerusakan tapi itu adalah SOP. Bersama pengunjung yang pernah datang Ke sini disampaikan sebenarnya ada beberapa pengunjung yang boleh tapi Bersama catatan harus Bersama izin Anugrah Hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” sambungnya.
Sempat Diteror
Usai Peristiwa Pidana itu viral, resepsionis hotel mengaku, sempat diteror Bersama seseorang yang mengaku sebagai polisi. Teror itu terjadi Ke 2-3 hari yang lalu berupa telepon.
“Ke resepsionis itu ada telepon operator dan kami Memperoleh telepon mengaku-ngaku sebagai polisi dan mengatakan ‘Ini ya Anugrah Hotel yang memeras pengunjung Rp1juta’. Ada kata-kata ‘Anugrah Hotel Berengsek’ dan telepon ditutup,” ungkapnya.
Pihak hotel mengaku sudah mencoba berkomunikasi Bersama pemilik akun, Akan Tetapi tanggapannya dinilai tidak positif. “Kami sempat melakukan Perundingan dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang Bersama pernyataan ‘silakan datang Ke Tangerang’,” ungkapnya.
Rida Mengungkapkan, Peristiwa Pidana ini Berencana dikaji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berikutnya tentu kami juga memohon kepada warganet dan Komunitas umum yang sempat reply atau share video tersebut Bagi melakukan takedown (dihapus),” tutupnya.
***
Artikel ini telah tayang Ke detikJabar.
(bnl/bnl)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hotel Sukabumi Bantah Denda Rp 1 Juta Bagi Tamu yang Gabungkan Kasur