Ri Jokowi Di meninjau proyek Ke Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
Komentar soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya telah menjadi sorotan Dari Kelompok, yang Disorot bertentangan Didalam semangat Perundang-Undangan No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Malahan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Pada 75 tahun.
“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Didalam semangat Sebagai memikat Penanaman Modal secara tidak sehat, Berpotensi Sebagai menimbulkan Pelanggar Hak Fundamental berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hak Fundamental sama sekali tidak menjadi konsideran Aturan-Aturan Yang Terkait Didalam Didalam IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hak Fundamental SETARA Institute, Nabhan Aiqani Lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Sejauh pembacaan atas Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Lewat penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hak Fundamental Dari entitas Usaha Di peranjian Penanaman Modal maupun perdagangan, Ke mana prinsip Usaha dan Hak Fundamental Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Internasional. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Sebagai terlibat Di pembangunan IKN,” ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hak Fundamental menekankan bahwa setiap Perjanjian Penanaman Modal harus memastikan penghormatan perusahaan Pada Hak Fundamental. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Sebagai Merencanakan beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hak Fundamental Sebelumnya menyelesaikan Perjanjian Penanaman Modal, memasukkan klausul Di Perjanjian Penanaman Modal Negeri-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hak Fundamental yang aktual dan potensial).
Belajar Di Penghayatan Uni Eropa, Lewat regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Sebagai memajukan perlindungan Hak Fundamental Di hubungan eksternal, termasuk Aturan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Sebagai memasukkan Hak Fundamental Hingga Di Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.
“Dibandingkan Didalam mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hak Fundamental, Sustainability dan antikorupsi Di tata kelola Penanaman Modal. Lantaran kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Dari aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial