Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari (Di) didampingi jajaran komisioner Lembaga Negara Menyediakan keterangan pers Yang Berhubungan Didalam pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Kartu Peringatan KEPP Didalam DKPP Di Gedung Lembaga Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Lembaga Negara dan sebagai anggota Lembaga Negara, maka ya sesegera Mungkin Saja, kami Berencana rapatkan Di Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Lembaga Legis Latif Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Berencana Menyoroti Komisioner Lembaga Negara Mutakhir yang meraih suara terbanyak. Untuk pengangkatan komisioner Mutakhir, ia menilai tak perlu Melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Sebagai Kandidat Ketua Lembaga Negara.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Untuk anggota, tentu yang Berencana naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Karena Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Karena Itu siapa nomor urut Di bawah yang anggota Lembaga Negara yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Sebagai diketahui, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Pada Anggota PPLN berinisial CA. Hukuman Politik dijatuhkan Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.
DKPP juga meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Untuk Ketua Lembaga Negara, Komisi II Lembaga Legis Latif Bicara Penggantinya