Lombok Di –
Sebanyak 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri kena tilang Ke Didepan Bandara Internasional Lombok dan Sirkuit Mandalika, Lombok Di, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan kendaraan yang ditilang itu sebagian besar tidak Memiliki kartu uji kir.
Plh Kepala Seksi Lalu lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Muhajirin, mengungkapkan puluhan kendaraan itu ditilang Di mengangkut wisatawan domestik.
“Kami lakukan penindakan ini Pada tiga hari Sebelum Kamis (27/6/2024) hingga hari ini,” kata dia Di ditemui Ke Didepan Sirkuit Mandalika, Sabtu (29/6/2024).
Muhajirin mengatakan tujuan penindakan ini Untuk Mengurangi angka kecelakaan Ke kendaraan Di kota Di provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota Untuk provinsi (AKDP).
“Ada juga yang tidak Memiliki izin muat Perjalanan Ke Luarnegeri. Otomatis kena tilang,” tegas Muhajirin.
Setiap kendaraan angkutan umum, Muhajirin berujar, wajib melakukan uji kir per enam bulan. Menurutnya, petugas juga telah menahan sejumlah Barang Dagangan bukti seperti STNK Untuk sopir Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang terkena tilang itu.
“Nanti (STNK-nya) bisa diambil kembali Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Mataram tanggal 12 Juli 2024. Untuk nominal denda, itu yang menentukan pihak Lembaga Proses Hukum,” ujarnya.
Muhajirin juga menyoroti Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (apar). Padahal, dia melanjutkan, tersedianya apar Untuk perjalanan Perjalanan Ke Luarnegeri setiap Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri bertujuan Untuk Mengharapkan terjadinya kecelakaan.
Ia mengimbau Komunitas menggunakan Inisiatif Mitra Darat Untuk mengetahui kelengkapan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Ke Bali. Menurutnya, Kandidat penumpang bisa melihat kendaraan yang telah melakukan uji kir, Memiliki surat jalan, serta kartu pengawasan tercatat dan terdata.
“Kalau agak ragu pakai kendaraan yang dipesan bisa cek lewat Inisiatif. Kalau seandainya Bacaan uji kir mati, bisa ajukan mengganti kendaraan,” tegas Muhajirin.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh, 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Ditilang Ke Didepan Bandara Lombok dan Sirkuit Mandalika