Diskusi Bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen Di Diskusi bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen. Usulan dilayangkan Panglima TNI Di Diskusi bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

“Karena Itu tukin Sebagai TNI sekarang masih 70 persen, Karena Itu kalau persen kita lihat Karena Itu tamtama itu Rp3 juta sampai 4 juta itu digaji Lalu tunkinnya kalau 70 persen Rp2,6 Supaya kurang lebih berarti take home pay-nya Rp6,7 (juta). Kita naikkan kita ajukan Karena Itu 80 persen, Supaya kita ada penambahan berarti kurang lebih Rp500 ribu,” terang Panglima TNI usai Diskusi.

Kendati demikian, dia menilai, tukin prajurit TNI masih terbilang pas-pasan. Ia pun menganalogikan, bila makan satu hari sebesar Rp100 ribu Sebagai satu keluarga terbilanh cukup Sebagai satu bulan.

“Supaya memang kita Melakukanupaya Sebagai menaikkan tunkin Sebagai Keadaan prajurit,” ucap Panglima TNI.

Selain tukin, Agus berkata, pihaknya juga Melakukanupaya Sebagai hadirkan perumahan Untuk prajurit TNI. Sebagai melaksanakan Inisiatif itu, kata Agus, anggaranmya bisa Bersama SBSN hingga dibantu Kementerian PUPR.

“Lalu juga ada Bersama CSR perusahaan-perusahaan atau pemerintah Lokasi,” ucap Agus.

Agus berkata, TNI juga mengusulkan adanya dana kontigensi. Usulan itu dilayangkan lantaran TNI belum Memperoleh dana kontigensi.

“TNI sampai Bersama sekarang belum ada dana kontigensi, apabila ada bencana alam atau kegiatan kenegaraan. Kalau ada dana kontigensi kita bisa Menyediakan uang makan prajurit atau dana operasional Sebagai kegiatan tersebut,” tegas Panglima TNI.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diskusi Bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit