Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap Bagi Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Untuk sidang hari ini Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Di Hasyim. Berikut deretan Hukuman Politik etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Hukuman Politik Peringatan Keras Yang Berhubungan Didalam KEPP
DKPP pernah Memutuskan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP). Hukuman Politik tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan Hingga Ruang Sidang DKPP Hingga Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Untuk Peristiwa Pidana ini, Hasyim merupakan teradu Untuk dugaan Pelanggar KEPP Peristiwa Pidana nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Untuk Peristiwa Pidana ini juga Memutuskan Hukuman Politik Pemberhentian Tetap Didalam jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Untuk Peristiwa Pidana nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Didalam Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Didalam MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Perjalanan Kaki bareng Wanita Emas
Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Sebab mangkir Didalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Didalam tujuh perguruan tinggi Hingga Yogyakarta. Hasyim pilih Perjalanan Kaki bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Untuk Peristiwa Pidana 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Hukuman Politik tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan yang digelar Hingga Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI terhitung Dari putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Hingga Didalam Jakarta Di Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Ke 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Didalam Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Hingga sejumlah tempat Hingga Yogyakarta. Padahal Ke 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Hadir Untuk penandatangan MoU Didalam tujuh perguruan tinggi Hingga Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Hingga luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Untuk mengikuti proses pendaftaran Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Disorot Berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Didalam Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Didalam kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Didalam Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Lewat WhatsApp berbagi kabar Hingga luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Didalam Teradu Hingga Pengadu II ‘Bersama Penyelenggara Pemilihan Umum, kita Senang. Bersama Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, saya Senang’. Percakapan Didalam Teradu Hingga Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilihan Umum terbukti melanggar prinsip profesional Didalam melakukan komunikasi yang tidak patut Didalam Kandidat peserta Pemilihan Umum. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Didalam Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum