Jakarta, CNN Indonesia —
Sistem tilang berbasis Lensa atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bikin heboh belakangan ini Sebab menindak Kartu Merah yang Disorot netizen salah sasaran. Kepolisian telah menanggapinya Bersama menjelaskan sistem ini memang tak sepenuhnya sempurna.
Sejumlah Kesalahan Individu tilang ETLE sudah ditunjukkan berbagai unggahan netizen Di media sosial. Setelahnya Itu konten ini menjadi viral, Kelompok menyoroti lagi soal tilang elektronik yang telah diterapkan Di sejumlah kota besar Indonesia Untuk beberapa tahun Di Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pertama ETLE diterapkan Di Jakarta beberapa tahun silam, proyeksi Perkara Pidana Hukum eror sistem ini setidaknya hanya dua jenis.
Pertama Di seseorang telah menjual kendaraannya tetapi pemilik Mutakhir belum melakukan balik nama. Ketika terjadi Kartu Merah lalu lintas menggunakan kendaraan itu maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Di Rumah pemilik lama sesuai data pelat nomor.
Prediksi eror kedua yaitu Perkara Pidana Hukum Kartu Merah lalu lintas Dari pengendara yang menyewa atau meminjam kendaraan. Surat tilang pasti Akansegera ditujukan langsung Di pemilik kendaraan yang bisa Karena Itu atas nama perusahaan rental.
Akan Tetapi seiring berjalannya waktu, Perkara Pidana Hukum salah sasaran tilang ETLE justru berkembang.
Ambulans
Pekan ini viral narasi Di media sosial soal ambulans pembawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi terjerat Lensa ETLE. Semestinya kendaraan jenis ini Memiliki hak prioritas Di jalan raya dan diperbolehkan melanggar aturan lalu lintas.
Perkara Pidana Hukum ini membuat para pengemudi ambulans cemas Supaya memilih taat aturan lalu lintas meski membawa pasien darurat ketimbang Merasakan masalah Di Setelahnya Itu hari.
Malahan sempat viral sopir ambulans memilih antre Di lampu merah walau Untuk membawa pasien Sebab takut kena tilang ETLE.
Transjakarta Di Busway
Ada lagi foto viral berupa bukti ETLE yang Menunjukkan momen Kartu Merah Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta Di berada Di jalur busway.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah merespons Perkara Pidana Hukum ini Bersama mengatakan kemungkinan ada Kartu Merah lalu lintas Di Untuk Kendaraan Angkutan Umum, misalnya sopir kedapatan bermain Smart Phone atau ada penumpang duduk Di Bangku Didepan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Di Di Itu dugaan Kartu Merah lain yang bisa terjadi adalah pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum tersebut belum terdaftar Untuk sistem kepolisian.
“Bisa Karena Itu nomornya belum terdaftar atau Mungkin Saja pengemudi yang duduk Di Didepan tidak menggunakan seat belt atau Kartu Merah yang lain Sebab terpotret,” kata Argo.
Tilang Kendaraan Bermotor Roda Dua Di dipindah tukang parkir
Tak hanya itu sistem tilang elektronik tersebut juga kedapatan menindak sebuah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ketika Untuk dipindahkan tukang parkir. Narasi viral ini muncul Untuk unggahan media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar diduga bukti foto tilang ETLE.
Untuk foto tersebut terlihat Kendaraan Bermotor Roda Dua bebek Honda Revo terjepret Lensa ETLE Untuk dipindah seorang pria diduga tukang parkir Di area parkir tak resmi Di pinggir jalan raya.
Ketika proses pemindahan Kendaraan Bermotor Roda Dua berlangsung, pria itu tidak menaikinya, melainkan didorong. Unggahan juga memperlihatkan waktu kejadian yaitu Desember 2024.
“Viral tukang parkir kena tilang elektronik Perkara Pidana mindahin atau merapihkan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di tempat parkir,” tulis akun pengunggah dikutip Rabu (16/4).
Tilang penumpang Di main Smart Phone
Perkara Pidana Hukum tilang lain yaitu menindak penumpang Didepan ketika asik memainkan telepon genggam. Kejadian ini viral Di dunia maya usai salah satu akun Di Instagram memposting sebuah tangkapan layar yang diduga merupakan bukti tilang ETLE Perkara Pidana Hukum tersebut.
Untuk postingan terdapat foto memperlihatkan sedan BMW melaju Di malam hari. Untuk balik kaca Didepan samar-samar terlihat seseorang Di Bangku sebelah kiri pengemudi Untuk menatap layar telepon genggam.
“Penumpang kaga boleh main hp sekarang?” tulis akun tersebut Untuk postingannya, dikutip Kamis (17/4).
Akun ini juga membeberkan status tilang ETLE yang diterima Dari pengemudi.
Tertulis Di sana kejadian Kartu Merah berlangsung Di Maret 2025 berlokasi Di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Di pukul 22.29 WIB.
Disebutkan juga tipe Kartu Merah yang sudah dilakukan yaitu ‘menggunakan handphone atau mengemudi secara tidak wajar’, atau melanggar Pasal 283 jo 106 Undang-Undang 22 LLAJ yaitu melakukan kegiatan lain ketika mengemudi.
Respons polisi
Di Di heboh Perkara Pidana Hukum tilang ETLE Yang Terkait Bersama ambulans dan Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta, kepolisian telah angkat bicara.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Lensa ETLE Di dasarnya bekerja otomatis dan objektif Bersama membaca pelat nomor kendaraan.
Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Di lapangan Supaya tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Kartu Merah itu Untuk menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Alat Pengindera, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka Untuk itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Menyediakan bukti-bukti penugasan.
Secara terpisah, Argo berjanji bakal Menimbang Bersama Detail soal tilang elektronik Di Jakarta.
“Ini yang Mungkin Saja Akansegera menjadi bahan evaluasi Akan Tetapi tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu,” ujar Argo.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Tilang ETLE Salah Sasaran, Tindak Ambulans Sampai Tukang Parkir