Kejagung menetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh Dugaan Pelaku Mutakhir itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Ditengah lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Di General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Untuk menyalahgunakan jasa Pabrik Ke perideo 2010 hingga 2021.
“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Di Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Untuk menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.
Di ini, ketujuh Dugaan Pelaku dilakukan penahanan Di 20 hari Di Didepan. Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Di Tempattinggal Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Untuk Dugaan Pelaku LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Di alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Kemakmuran,” kata Harli.
Di Perkara Pidana Hukum ini, mereka dipersangkakan Di Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Di-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Sampai Sekarang, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Dugaan Pelaku Mutakhir Perkara Pidana Hukum Penyuapan Emas Antam 109 Ton