Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri tunduk Di putusan PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/Di
Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Vina dan Eki Di Cirebon 2016 silam itu, Akansegera menjadi evaluasi Polri.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi Di penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani Di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
“Tetapi Di prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita Akansegera tunduk Di putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya.
Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan Di Polda Jabar Sebagai menangani Lantaran Di sana juga ada penyidik-penyidik,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Di Sebab Itu Evaluasi