Jakarta –
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Mendukung terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Terapi dan Hidangan (BPOM) tentang label Ketahanan Pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon air minum bermerek Di bahan polikarbonat.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) adalah lembaga nirlaba yang peduli Di hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA langkah nyata pemerintah Di upaya melindungi Kesejaganan konsumen Di risiko BPA yang Memiliki efek negatif Di Kesejaganan publik.
Ketua KKI David Tobing mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM Yang Terkait Di pelabelan label bahaya BPA Di galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini Sebab sejalan Di misi mereka Di Memperbaiki kesadaran konsumen Di Keselamatan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.
“Di terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu Di membuat keputusan yang lebih bijak Pada memilih produk galon air minum yang aman Untuk Kesejaganan,” ucapnya, Di keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi tersebut Ke Komunitas luas.
“Pemerintah tak boleh puas Di Menerbitkan regulasi saja Tetapi perlu juga memastikan bahwa Aturan pelabelan tersebut diketahui Komunitas luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA Di galon air minum bermerek Di bahan polikarbonat dan dapat Membahas tindakan Upaya Mencegah yang diperlukan,” ungkapnya.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi Keselamatan dan mutu Ketahanan Pangan Di Mengadakan Pelatihan masif Yang Terkait Di kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA Di galon Di bahan polikarbonat.
Sosialisasi Politik itu menurutnya bisa Di menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, Monitor, radio, dan media cetak, agar pesan Yang Terkait Di bahaya BPA dapat menjangkau Komunitas luas.
“Kami juga Mendorong BPOM Untuk bekerja sama Di asosiasi industri dan pihak Yang Terkait Di lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat Di mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan Di baik dan konsumen dapat terlindungi Di potensi bahaya yang ditimbulkan Di BPA,” kata David Tobing.
Sebagai lembaga yang berkomitmen Di perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan Memberi masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
KKI juga Akansegera ikut Meninjau efektivitas Sosialisasi Politik Pelatihan Yang Terkait Di bahaya BPA, serta Melakukan diskusi publik Untuk mendengar langsung suara konsumen Yang Terkait Di pelabelan BPA Di galon air minum bermerek.
KKI berharap Sosialisasi Politik masif Yang Terkait Di BPA itu bisa berkontribusi Di perlindungan Kesejaganan Komunitas luas Di jangka panjang dan tercipta kesadaran massal Akansegera pentingnya memilih produk galon air minum yang aman Untuk Kesejaganan.
Tentang Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Di Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Di 61A.
Di peraturan tersebut disebutkan bahwa air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan Di label.
Pasal lainnya Mengungkapkan ada masa tenggang (grace period) Di 4 tahun Untuk produsen galon air minum bermerek Untuk menaati aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Yang Terkait Di Label BPA