Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Mengambil Keuntungan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
Sambil, Dugaan Pelaku lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Mengambil Keuntungan. Hingga Di Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Hukuman 3,5 tahun Sebelumnya Bersama PN Jakarta Pusat.
“Bahwa Untuk upaya pengungkapan Peristiwa Pidana ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menahan tiga orang Dugaan Pelaku, yang terdiri Untuk satu orang warga Negeri Asing dan dua orang warga Negeri Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Hingga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan para pelaku Akansegera mengirimkan ‘blasting chat’ Melewati Alat Lunak WhatsApp dan Telegram Bersama modus lowongan kerja.
“Menawarkan pekerjaan Bersama cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.
Para korban, kata Himawan, Akansegera diarahkan Bagi top up saldo Hingga platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Bersama iming-iming komisi yang besar. Setelahnya Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Asing, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Akansegera menghilang,” katanya.
Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Mengambil Keuntungan jaringan internasional ini, Bersama total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Menginformasikan pria berinisial ZS itu juga menyasar Negeri lain Untuk menjalankan Usaha haramnya.
Justru, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Mengambil Keuntungan Untuk empat Negeri yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian secara keseluruhan Di Rp1.500.000.000.000. Berikutnya penyidik Akansegera melakukan pemeriksaan lanjutan Di Dugaan Pelaku serta Pembuatan Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana online scam,” kata Himawan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Mengambil Keuntungan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu