Jakarta –
Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Dari sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Ke Raja Ampat. KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Ke lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Area Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Area V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau. Ke Samping Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Terkait Di pengelolaan sampah hotel.
“Di Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Di berkoordinasi Di aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Berusaha menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Di pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Sebagai penertiban Pph dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Ke pulau Ke Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pph Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15% Di nilai Pph dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Ke 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Pph ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Pph Lokasi dan mencegah potensi kerugian Bangsa. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pph Lokasi, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Di kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Ke detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Ke Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun