loading…
Pengawas Pemilihan Umum tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua Lembaga Negara Lantaran terbukti melakukan tindakan asusila Di PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Didalam putusan DKPP, Pengawas Pemilihan Umum ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan Didalam DKPP. Tetapi Pengawas Pemilihan Umum hanya bisa menghormati putusan Didalam yang dikeluarkan DKPP,” ujar Anggota Pengawas Pemilihan Umum Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Puadi menyebut kewenangan dan tugas Pengawas Pemilihan Umum ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Didalam sebab itu, pihaknya Berencana menjalankan perintah DKPP Bagi mengawasi pelaksanaan putusannya.
“Pengawas Pemilihan Umum tentunya diberi tugas dan kewenangan Bagi mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Pengawas Pemilihan Umum itu sendiri, Lalu putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” jelasnya.
“Karena Itu ini Sesudah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Pengawas Pemilihan Umum tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut Bagi memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, DKPP memutuskan Bagi memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Didalam Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Ke ruang Pertemuan Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara RI Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. Pengawas Pemilihan Umum diperintah mengawasi putusan tersebut.
“Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Pengawas Pemilihan Umum: Tugas Kami Mengawasi