Tangis terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasaan Pada anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Di menceritakan dirinya Memperoleh Rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Berhubungan Bersama rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Daerah hingga menjadi Pembantu Kepala Negara. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyalahgunaan Jabatan Di menjadi kepala Daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Dari Bersama dulu menjabat Di Daerah dan apabila hal tersebut terjadi, Bersama rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Akansegera sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Di Indonesia ini,” kata SYL.
Setelahnya Itu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Rumah Langkah BTN yang masih kebanjiran.
“Rumah saya kalau Bencana Alam masih kebanjiran bapak yang Di Makassar itu. Saya tinggal Di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Di persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Menyediakan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Menyediakan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.
Di Samping Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Saya kalau Bencana Alam Masih Kebanjiran