Terdakwa Peristiwa Pidana dugaan gratifikasi dan pemerasan Pada anak buah Ke Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Dari JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Pada membacakan pleidoi atau nota pembelaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Keinginan tersebut, Akansegera tetapi saya merasa dizalimi Lantaran Disorot melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Dari jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Bangsa yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Pada puluhan tahun mengabdi kepada Bangsa senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Sebagai Memberi sumbangsih Untuk bangsa serta tidak pernah Memperoleh niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Dari Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Pada saya Bersama Memberi putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Memberi putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Ke persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Memberi hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Ke Kementan.
Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Memberi pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU