Senator Papua Barat Filep Wamafma Merangsang BPK melakukan audit Yang Terkait Di sejumlah hal Hingga tanah Papua. Foto: Ist
Permohonan audit tersebut disampaikan Filep selaku Anggota Badan Akuntan Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Di Pertemuan Kerja (Raker) Asosiasi IV Dewan Perwakilan Daerah dan BAP Dewan Perwakilan Daerah bersama BPK Menyoroti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Biaya 2023, Rabu (3/7/2024).
Yang Terkait Di Cost Recovery LNG Tangguh, Filep meminta adanya audit independen Di BPK berdasarkan hasil temuan dan advokasi yang dilakukan yang Menunjukkan ketimpangan Keadaan dialami Komunitas ring I Daerah operasional industri.
Menurut dia, masuknya proyek LNG Tangguh sudah semestinya melahirkan Penanaman Modal Asing yang secara positif menciptakan lapangan kerja strategis, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terutama Meningkatkan Keadaan Komunitas Hingga Daerah Penanaman Modal Asing.
Pasalnya, terdapat 7 Komunitas adat yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub, dan Moskona. Desa Tanah Merah telah direlokasi total, sedangkan tanah yang dimiliki Komunitas adat Sumuri telah dibebaskan Untuk LNG Tangguh.
“Saya minta perhatian BPK melakukan audit atas cost recovery LNG Tangguh. Di hasil advokasi yang saya lakukan, hasilnya sungguh Hingga luar dugaan. Kami temui fakta persoalan air bersih yang berimbas Di Keadaan Komunitas adat, fasilitas Keadaan hingga sarana Pembelajaran atau sekolah tidak memadai. Kemakmuran ini memperlihatkan Komunitas adat seperti tamu Hingga tanahnya sendiri, Agar kata sejahtera seolah hanya mimpi Bagi anak-anak Komunitas adat,” ujar Filep, Rabu (3/7/2024).
Di fakta Kemakmuran Komunitas yang timpang dan sangat memperihatinkan itu, BP Tangguh justru mengklaim bahwa CSR-nya telah berhasil berdampak signifikan Bagi Komunitas adat. Akan Tetapi, kenyataannya tidaklah demikian.
Berdasarkan hasil advokasi Sebelum 2021 hingga 2023 baik Di publikasi nasional maupun internasional, BP tidak pernah mempublikasikan secara transparan Yang Terkait Di sumber dana CSR BP Tangguh.
“BP tampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR Di kalimat BP Di Pemberian SKK Migas, atau BP Di Pemberian pemerintah. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang berasal Di cost recovery, yang faktanya Mengurangi penerimaan Bangsa dan DBH Migas Daerah,” ucapnya.
Menurut pimpinan Asosiasi I Dewan Perwakilan Daerah ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP telah membohongi publik seolah dana CSR BP bersumber Di keuntungan BP, yang harusnya dikeluarkan tersendiri Di total keuntungan BP Tangguh dan bukan menggunakan cost recovery.
Dia menduga telah terjadi permainan regulasi yang merugikan Daerah dan Komunitas Daerah, tapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak Yang Terkait Di lainnya.
Dia mengingatkan Di Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Migas, disebutkan bahwa Kesepakatan kerja kegiatan hulu baik Penjelajahan dan eksploitasi Hingga antaranya harus memuat Syarat pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, Pembuatan Komunitas sekitarnya dan jaminan hak-hak Komunitas adat.
Syarat yang sama diatur Di Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud Di Pasal 5 ikut bertanggung jawab Di Menyusun lingkungan dan Komunitas setempat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus