loading…
Pegiat Pemungutan Suara Nasional, Wahidah Suaib Merespons Yang Terkait Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Aturantertulis TPKS. Foto/Lembaga Negara
“Bisa masuk Tindak Pidana Kekejaman Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Tindak Kejahatan ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Untuk diskusi Bersama Topik ‘Ketua Lembaga Negara RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Aturantertulis TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Bersama Detail, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Untuk pelaku Di korban.
“Ini juga pidana Kekejaman seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Karena Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Di Pada Yang Sama, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Tindak Kejahatan asusila tersebut dapat masuk Di Untuk Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Di Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Aturantertulis 1/2023 tentang KUHP Mutakhir yang berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Di Pasal 284,” tegasnya.
Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Untuk arti istri Untuk pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Sebab hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Aturantertulis TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara