Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Setelahnya Itu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Kepuasan khusus yang terjadi Ke ibu atau anak yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kepuasan.
Pengesahan Perundang-Undangan ini Memperoleh Pemberian Di berbagai pihak. Akan Tetapi, sayangnya, Perundang-Undangan Yang Terkait Di penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Ke kalangan Komunitas.
Menurut Sri Gusni, Perundang-Undangan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Sebagai bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Akan Tetapi, ia menilai, Perundang-Undangan ini terkesan masih setengah-Di keberpihakannya Di Keadilan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Perundang-Undangan tersebut terkesan Dari Sebab Itu membebankan pengasuhan anak yang Mutakhir lahir Ke ibunya saja.
“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Mungkin Saja Dari Sebab Itu salah satu komitmen pemerintah Sebagai benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Pada dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.
“Tapi yang Dari Sebab Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Dari Sebab Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Dari Sebab Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Pasalnya, Sri mengatakan, Perundang-Undangan tersebut masih terlalu fokus Di pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Ke masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Sebagai membantunya mengasuh sang anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah