Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews
Kata Roy, sosok Warna juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Di keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Roy mengatakan, Warna adalah warga Bangsa Indonesia yang tinggal Di Belanda. Lalu Di Pada kejadian asusila tersebut Warna merupakan anggota PPLN Den Haag.
“Anggota PPLN biasanya terdiri Di unsur Perwakilan RI dan Kelompok Indonesia Di Bangsa setempat,” tuturnya.
Diberitakan Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Warna, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di sidang Perkara Pidana dugaan Kartu Kuning Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (KEPP) Di terlapor Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu. “Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemungutan Suara terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di ruang Diskusi utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara Jokowi Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Pengawas Pemungutan Suara mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia