KY Memperoleh laporan Yang Berhubungan Didalam dugaan Kartu Peringatan etik dan pedoman perilaku hakim Di hakim yang memutus Perkara Pidana uji materi Yang Berhubungan Didalam batas usia Kandidat Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Perkara Pidana uji materi Di putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Memperoleh laporan Yang Berhubungan Didalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Di JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Dikatakan bertentangan Didalam Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Sebagai menangani Tindak Kejahatan ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Akansegera dimintai keterangan Sebagai mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Peringatan etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Hingga balik lahirnya putusan itu.
“Sebagai Tindak Kejahatan ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Sebagai melihat ada Kartu Peringatan etik Hingga balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Sebagai dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Di pelapor. Tahapan Berikutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Terbaru bisa diperiksa.
“Artinya Setelahnya pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Setelahnya Itu dibawa Hingga panel, kalau dugaan Kartu Peringatan etiknya itu kuat Terbaru dilakukan pemeriksaan Di terlapor. Didalam Sebab Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Peringatan etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Di para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Peringatan Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah