loading…
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Bagi memberhentikannya secara tetap. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
“Di kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih Di DKPP yang telah membebaskan saya Bersama tugas-tugas berat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum yang Mengadakan Pemilihan Umum,” ujar Hasyim Pada jumpa pers Di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia pun memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan Pada menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum.
“Kepada teman-teman jurnalis yang Pada ini berinteraksi, berhubungan Bersama saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan Di kesempatan ini. Terima kasih,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Bagi memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri Bersama jabatannya sebagai Ketua Menyita Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu.
“Dua, Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Di ruang Pertemuan Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara RI Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan.
“Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dijatuhi Pembatasan Pemberhentian Dari Sebab Itu Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP